Jakarta
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan
memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10
hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang
diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
"Tanggal
17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk
layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama
10 hari," ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi
pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Target
penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap
tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari,
pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama
dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam
waktu lima hari.
"Kalau
ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan
petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera
dilakukan," jelas Menteri Nusron.
Menurut
Menteri Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya
membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem
tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang
menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Uji
coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor
Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang,
Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota
Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten
Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil
pelaksanaan pilot project akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara
bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.
Mendampingi
Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid;
serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung
Wibowo (JM/YZ/RH)
0 Komentar