Makassar
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan
lahan pertanian di daerah. Langkah itu dilakukan untuk mendukung swasembada
pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis
nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi
(Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi
Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis
(09/07/2026).“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada
pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi
situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan
melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,”
kata Menteri Nusron.
Sejalan
dengan kebijakan itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar
87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah melampaui target tersebut dengan
menetapkan LP2B hingga 88.05%. Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ini lantas diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Meski demikian, ia tetap
mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat
dialihfungsikan. “Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin
penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak
ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Menteri Nusron.
Di
hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta para bupati
dan wali kota se-Sulawesi Selatan yang hadir dalam Rakor ini, Menteri Nusron
juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan
LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika membutuhkan dukungan atau mengalami
keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi lebih
lanjut dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.Menteri Nusron mengungkapkan,
Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat
untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara
nasional. Oleh karena itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau
segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat
mencapai 100% pada 2028.Dalam kesempatan ini, para bupati dan wali kota
se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud
komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri
ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman,
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.
Sekda
Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan
penopang ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia.
Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan terhadap
lahan pertanian melalui penetapan LP2B ini menjadi langkah strategis yang
memang diperlukan. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan
telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare Lahan
Baku Sawah (LBS).“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target
akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen
sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas
Jufri Rahman.Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, Kepala
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Bina Perencanaan Tata
Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi
Publik, Rahmat Sahid. (MW/YZ)

0 Komentar