4
Jakarta
- Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti
tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat
tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan
memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat
yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya
kembali. Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui
mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tidak
perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan
menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan
persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan
Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026). Langkah
pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di
kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah
satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu,
pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda
penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih
tersedia. “Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor
Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan
pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip
negara,” jelas Shamy Ardian.
Tak
hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan
di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini
dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau
sengketa atas tanah tersebut. Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak
ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat
pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy
Ardian.
Kehadiran
layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan
masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap
tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai
prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk
melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang
terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan
aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau
mengalami kerusakan. “Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat
Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,”
tutup Shamy Ardian. (MW/RS)
0 Komentar