Palu - Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan
sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar
89% sisanya wajib dilindungi.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama
energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,”
ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah
daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya
sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan
non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan
pangan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12
Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total
LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih
sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya
masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru
sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga
masih jauh dari target nasional.
Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang
peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya,
kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali
lipat untuk lahan irigasi teknis.
Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta
sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan
penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri
ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan
kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur
Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka
Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.
(JM/YZ)
0 Komentar